Gara Gara Takut Dituduh Selingkuh Bayi Dibuang


Pewarta :Jarwati

BojonegoroDetakposcom – Pelaku pembuangan bayi perempuan di Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, LA (30) pada, Rabu (28/03), diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Tersangka mengaku membuang anaknya karena takut dituduh selingkuh oleh suaminya, yang bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kalau kronologis pembuangan bayi perempuan tersebut bermula dari suami tersangka yang bekerja jadi TKI, dan terakhir pulang kerumah pada Juli 2017.

Kemudian di bulan yang sama kembali bekerja lagi ke Malaysia. Tetapi tersangka langsung tidak mens (haid) sampai deketahui telah hamil.

“Saat itu, tersangka menyembunyikan keadaannya. Sampai pada hari selasa (27/03)  jam 22.00 WIB tersangka merasakan perutnya sakit, kemudian melahirkan bayi perempuan.yang ari-arinya dikuburkan didalam rumah tersangka,” kata AKBP Wahyu Sri Bintoro,Kamis (29/3).

Lebih lanjut, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kalau pada hari Rabu (28/03) jam 03.00 WIB dini hari tersangka merasa bingung yang akhirnya mempunyai niat untuk membuang bayi tersebut. Lalu dimasukan ke dalam kardus lalu dibuang disungai.

Dengan harapan bayi ditemukan orang dan dirawat. “Kejadian tersebut diketahui oleh Wakini, kemudian saksi melaporkannya ke Pemerintah Desa setempat, dan dilanjutkan ke Babhinkamtibmas,”tutur dia.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kalau LA kesehariannya seperti orang hamil. Lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, dan hasilnya LA mengakui seluruh perbuatannya.

“Karena perbuatan tersebut, LA dikenai pasal 76 B,  C dan pasal 80 (1), (4) undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tegas dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *