Gugat Tito ke Jenewa, Penggerak Aksi 313 Salah Alamat

Jakarta – Detakpos – Komisioner Kompolnas Poenky Indarti menilai berlebihan rencana penasihat hukum tersangka permufakatan makar jelang Aksi 313 menguggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Peradilan Internasional.   

Sepengetahuan Poengky, para pihak yang bisa berperkara di Mahkah Internasional (International Court of Justice- ICJ-), hanyalah negara. Sedangkan yang bisa berperkara di ICC  (International Criminal Court), hanyalah negara penandatangan Statuta Roma. 
Oleh karena itu, lanjut Poengky, “tidak mungkin kasus dugaan permufakatan makar yang dituduhkan kepada penggerak  Aksi 313 itu dapat diterima di kedua badan pengadilan internasional itu’.

Poengki mengatakan hal itu dihubungi Detakpos di Jakarta, Selasa (4/4), menanggapi pernyataan tim penasihat hukum 10 tersangka dari kasus dugaan pemufakatan makar yang mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional.

Adapun Peradilan Internasional Jenewa, Swiss, lanjut Poengky, itu submission ke Uni Nation Human Rights Council,  bukan Pengadilan Internasional. Tapi harus exhausted domestic remedy.

“Ini di dalam negeri masih bisa dilakukan upaya hukum, misal menggugat praperadilan dan seterusnya, ” ujar ahli  International Human Rights Law itu.

” Sekali lagi ya, baik ICJ dan ICC keduanya berada di Den Haag. Bukan Jenewa,” tegas Poengky meluruskan. 
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku siap menghadapi gugatan itu. “Tentu kita siap,” kata Boy.

Boy menjelaskan, hingga saat ini Korps Bhayangkara belum menerima surat gugatan dari Pengadilan Internasional tersebut. Sebab, proses hukum terhadap para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar jelang Aksi 313 masih terus berjalan. “Kami belum terima,” tegas Boy.

Sebelumnya, tim penasehat hukum dari 10 tokoh terduga makar berencana menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Pasalnya, tudingan terhadap para pelaku sebagai penggerak untuk menggulingkan jalannya pemerintahan yang sah tidak dapat dibuktikan oleh kepolisian.

Anggota tim pengacara, Dahlia Zein menegaskan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Peradilan Internasional Jenewa, Swiss pada Februari 2017. Bahkan, ia mengklaim telah memegang surat resmi pendaftaran gugatan hukum tersebut.

Setelah didaftarkan, April nanti pihaknya akan mengirimkan gugatan ke Swiss. Kenapa langkah ditempuh, sebab hukum di sini sudah dipegang mereka semua, jadi untuk pembuktian kebenaran harus ke Jenewa.(tim detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *