Gugatan Pengisian Perangkat Desa, Alat Bukti Penggugat Tak Valid

 

Pewarta : Hadi

BojonegoroDetakpos-Sidang gugatan perdata pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali di gelar kemarin.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faransis Sinaga berikut dua anggota majelis hakim terkait pembuktian para tergugat satu, dua, tiga dan empat.

Selama persidangan berlangsung, para tergugat dipanggil satu persatu oleh majelis hakim. Mereka diminta untuk menunjukkan bukti-bukti yang diajukan.

Sementara kuasa hukum penggugat menyaksikan langsung berkas pembuktian tergugat yang diajukan kepada majelis hakim.Menurut Kuasa Hukum Tergugat dua, Heri Firnando, bahwa pada sidang ini kami selaku kuasa hukum tergugat dua dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah dan relevan.

Dalam alat bukti tersebut tergugat dua telah melakukan tugasnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Dengan demikian alumnus universitas airlangga ini beranggapan bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut sangat menguatkan bahwa penggugat sekaligus alat bukti penggugat tidak relevan dan tidak valid.

“Harus kita pahami bersama bahwa dalam Hukum Perjanjian itu menganut Asas Personalitas yang termuat dalam 1315 BW. ”

Bahwa asas tersebut pengertiannya adalah Perjanjian hanya mengikat Pihak-pihak yang ada di Perjanjian tidak mengikat kepada Pihak Ketiga..”Dalam menuntut hak dan kewajiban maupun pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang ada dalam perjanjian,” Jelas Heri Firnando.

Setelah sidang pembuktian digelar, kuasa hukum tergugat dua menilai bahwa penggugat tidak memahami apa yang dimaksud alat bukti dalam perkara perdata.”Saya menilai penggugat tidak menguasai apa yang dimaksud alat bukti dalam hukum perdata, hal ini tampak dari bukti yang mereka ajukan,” Pungkas Heri Fir

 Ketua Majlis Hakim, sidang akan di lanjutkan pada Rabu 21 Maret 2018 mendatang pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *