Hoaks Surat Suara Tercoblos, KPU Laporkan Penyebar

JakartaDetakpos Komisi Pemilihan Umum (KPU),  melaporkan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri, kemarin.

Langkah ini terpaksa ditempuh setelah melihat besarnya potensi negatif bagi kepemiluan di Indonesia dan dampaknya bagi masyarakat.

“Kali ini kami anggap isu yang ada sangat luar biasa, berlebihan. Maka kami merasa tidak cukup hanya menjawab dengan data dan fakta tapi kami merasa perlu ini dilaporkan,” ujar Arief Budiman di Gedung Bareskrim, Jakarta dilansir laman resmi KPU.

Menurut Arief, sebelumnya KPU selalu terbiasa merespons berita bohong dengan cukup menyodorkan data dan fakta yang dimiliki. Dan untuk kasus tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos ini, KPU menganggap hal itu sudah di luar batas kewajaran.

Dia pun berharap langkah yang ditempuh ini dapat menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari. “Agar tidak ada kejadian seperti ini berlanjut di masa akan datang,” lanjut Arief.

Dan saat ditanya harapan KPU usai melakukan pelaporan ke Bareskrim, pria 44 tahun itu optimis yakin kepolisian akan bekerja professional untuk menuntaskan kasus ini. Dengan segera menemukan siapa pelaku yang telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong tersebut. “Saya tentu berharap lebih cepat dari itu (pencoblosan 17 April). Dan saya pikir polisi sudah punya cara dan strategi, pasti ini bisa diungkap sesegera mungkin,” tambah Arief.

Merespon hal itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto enggan memberikan waktu pasti kapan secepatnya laporan ini akan mengungkap pelaku penyebaran hoaks. Yang perlu diketahui menurut dia, kasus ini butuh pembuktian secara digital. “As soon as possible, semakin cepat semakin baik,” tutup Arief. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *