Jakarta–Detakpos-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memutus bebas Notje Otje Karamoy (NOK) dari segala dakwaan yang menjerat. Sebelumnya dia didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Namun dengan berbagai pertimbangan majelis memutuskan NOK tidak terbukti bersalah. Persidangan perkara NOK, Senin (30/10), dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfi Usup bersama dua anggota, Halidja Wally dan Emma Ellyani.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut. Membebaskan Notje dari dakwaan Penuntut Umum,” kata ketua Majelis Hakim.
Tak hanya itu, dalam putusan Vrijspraaknya, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng
Praktisi hukum yang menjadi saksi ahli NOK, Humphrey Djemaat, menyambut baik keputusan bebas itu. Kata Humphrey, pelanggaran kode etik advokat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Advokat.
Keputusan Majelis akim dinilai sudah tepat. Secara pribadi terlepas dari pandangan sebagai ahli. Kasus yang menjerat saudara NOK dipaksakan. Ke depan, hal ini jangan jadi preseden. Ini jelas satu cara untuk pembunuhan profesi advokat,” tegas Humphrey, di Jakarta, Selasa (31/10).
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2010-2015, mengatakan, kasus yang menjerat pengacara NOK bermula ketika dia dikatakan menghalangi pemeriksaan saksi, masih dalam konteks profesi sebagai advokat.
Diketahui, dia dituding melanggar hukum dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon 2013 silam, yang menjerat Jerry Item.
Menurut Humphrey, pelanggaran kode etik advokat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Advokat.(d2detakpos)