Inkrah, Tjahjo Desak Pemda Pecat ASN Korup

JAKARTA Detakpos– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk segera memecat pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing yang terbukti melakukan korupsi oleh putusan Pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap)

“Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada ASN yang korupsi, tolong segera diproses,” ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan pemecatan ASN bukan kewenangan dirinya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.

Sebelumnya, data BKN mengungkapkan, dari 2.357 ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru 393 di antara mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari 393 ASN itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sedangkan 351 lainnya berasal dari instansi daerah.

Para ASN itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing instansi.

Hingga Januari 2019, proses pemecatan sisa 1.964 ASN yang korup masih belum tuntas.

Padahal, berdasarkan sumber data Wasdalpeg BKN, 2.357 ASN korup itu seharusnya sudah diberhentikan paling lambat akhir 2018.

Sumber: Laman Tjahjo Kumolo

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *