IPW Desak Polisi Bongkar Dugaan Pungli pada Korban Tsunami

JakartaDetakpos-Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten perlu segera menurunkan tim untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak rumah sakit kepada keluarga korban terdampak tsunami Selat Sunda di Banten.

Ketua Presidium Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap, jajaran Kepolisian tidak boleh membiarkan aksi pungli ini terjadi. Jika Polri dan Polda Banten membiarkan, sama artinya membiarkan keluarga korban dua kali kena bencana, yakni setelah kena bencana tsunami, masih kena bencana pungli oleh oknum rumah sakit.

“Aksi pungli dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta adalah sebuah kebiadaban.”tegas Neta S Pane di Kakarta, Kamis (27/12).

Di tengah banyak pihak mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, ternyata ada oknum oknum rumah sakit yang memanfaatkan situasi, untuk melakukan pungli kepada keluarga.

“Oknum oknum seperti ini tidak boleh dibiarkan.”tegasnya.

Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera turun tangan memburu dan segera menangkap para pelaku, yakni oknum rumah sakit tersebut.

Dikatakan, poolisi harus segera menyita semua kuitansi dana pungli yang dipungut pihak rumah sakit kepada keluarga korban.

Dengan barang bukti ini polisi bisa segera menangkap semua pihak rumah sakit yang terlibat dalam aksi pungli, untuk kemudian memprosesnya secara hukum.

“Polisi perlu bekerja cepat agar para korban tidak dua kali berlinang air mata dan para pelaku tidak menghilangkan barang bukti. Lalu mengumumkannya kepada publik, berapa banyak oknum rumah sakit yang terlibat pungli,”tuturnya.

Sebab Plt Kepala salah satu Rumah Sakit di BantenSri Nurhayati, menurut Neta S Pane,  sudah mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pungutan terhadap korban dan keluarganya.

Begitu juga, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang mengakui, dirinya sudah mendapatkan laporan adanya aksi pungli oleh oknum pegawai RS tersebut.

“Kejahatan di tengah bencana ini tidak boleh dibiarkan. Selain itu pemerintah pusat dan daerah perlu juga menjelaskan, seberapa besar alokasi dana bencana alam, terutama untuk merawat dan mengurus para korban, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit untuk memungut biaya terhadap korban bencana alam.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *