Jelang Tahun Baru, Polres Bojonegoro Amankan 63 Motor

BojonegoroDetakpos-Menjelang Perayaan malam pergantian tahun baru 2020, Polres Bojonegoro melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar razia kendaraan bermotor khususnya roda dua.

Operasi bertujuan untuk menciptakan kondisi Bojonegoro yang tertib aman dan damai saat pergantian tahun baru, agar tidak ada gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban) di Masyarakat, Sabtu (28/12/19).

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Bambang Prakoso, SH, SIK, petugas menggelar Razia terhadap Kendaraan roda dua yang sedang melintas di jalan Veteran Bojonegoro, Terminal Rajekwesi, Stadion Letjend Sudirman, dan seputaran Alun Alun Bojonegoro yang dimilai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam Razia yang digelar ini melibatkan Personil dari Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intelkan Polres dan dibantu Personil Kodim 0813 Bojonegoro.

Menurut Kasat Lantas, puluhan kendaraan bermotor yang diamankan karena pelanggaran spion, lampu, roda hingga knalpot yang tidak standar dan surat surat kendaraan tersebut terjaring dari lokasi terminal Rajekwesi sebanyak 48 roda dua, selanjutnya razia kendaraan di stadion H. Letjend Soedirman sebanyak 13 roda dua dan di jalan Mastumapel sebanyak 2 roda dua. Jadi total keseluruhan kendaraan roda dua yang diamankan dan di tilang sebanyak 63 roda dua.

“Razia kendaraan ini dilakukan gun menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar guna mengantisipasi adanya pelanggaran lalu lintas terutama yang masih menggunakan knalpot bronk dan dapat menganggu masyarakat,” Jelas AKP Bambang Prakoso.

Masih menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro, bagi yang melanggar langsung ditindak dengan dilakukan penilangan oleh petugas Polisi Lalu Lintas, serta bagi kendaraan yang melanggar seperti perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diantaranya knalpot bronk, Ban roda yang tidak standar, diamankan di kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro.

Dari sebanyak 63 unit kendaraan roda dua yang diamankan ini karena perlengkapannya tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat surat kendaraan, sehingga selain ditilang oleh petugas, kendaraan harus diamankan.

“Dan bagi pemilik kendaraan yang diamankan bisa mengambilnya kembali namun harus mengganti perlengkapan kendaraanya yang sesuai standart aslinya,” Lanjut AKP Bambang Prakoso.

Para Pengendara yang melanggar dan rata rata kaum remaja ini harus membawa kendaraanya ke kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan berjalan kaki yang diawasi langsung dari petugas Kepolisian dari Polres Bojonegoro yang tergabung dalam razia tersebut.

Kasat Lantas juga mengingatkan kepada masyarakat menjelang perayaan pergantian malam Tahun Baru 2020, agar tetap menaati peraturan lalu lintas dalam berkendara serta tidak menggunakan knalpot bronk yang dapat menganggu masyarakat, dan memicu adanya konflik.

“Kami dari Kepolisian tidak segan segan melakukan penindakan apabila masih ditemukan menggunakan kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bronk atau perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standartnya,” Pungkas Kasat Lantas. (humas)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *