Jenguk Korban, KPAI Minta Hentikan Narasi Hujatan

JakartaDetalpos-Seperti diketahui Tagar #justiceforaudery viral di berbagai media sebagai reaksi masyarakat terhadap kasus yang menimpa salah satu siswa SMP yang berusia 14 tahun di Pontianak.

Korban dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh belasan pelaku yang masih berstatus pelajar SMA, dan seperti halnya korban, pelaku juga masih anak di bawah umur.

Petisi untuk menghukum pelaku pun beredar dan telah ditandatangani lebih dari dua juta orang.

Kasus perundungan yang menimpa salah seorang remaja perempuan beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. Tak sedikit yang menyayangkan perilaku tersebut dan berharap pelaku dihukum agar timbul efek jera.

Namun tak sedikit pula yang lebih memilih memberikan label dan merundung balik pelaku melalui media sosial. Padahal seharusnya mereka tidak berlaku demikian.

Kasus penganiayaan anak di Pontianak telah menyita perhatian masyarakat luas bahkan dunia. Beragam narasi juga beredar di medsos secara cepat bahkan membangkitkan emosi masyarakat.

Menyikapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sisanro pun menjenguk korban, untuk memastikan proses penyembuhanya.

Saat Susanto berkunjung, korban masih dalam perawatan intensif oleh tenaga kesehatan.

“Kami meminta semua pihak, memberikan dukungan moral dan mendoakan korban agar segera pulih dan segera dapat kembali bersekolah dengan nyaman,”ujar dia usai menjenguk korban di Pontianak, Senin lalu.

Dia mengharap agar masyarakat luas, netizen dan semua pihak, tidak membangun narasi dan menyampaikan informasi yang tidak tepat.

“Karena hal ini berpotensi mengganggu proses penanganan dan proses hukum kasus tersebut,”tutur dia.

KPAI mengajak untuk menghormati proses hukum yang sedang berproses dan Susanto terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum agar sesuai ketentuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Agar para netizen dan masyarakat arif, bijak menyikapi kasus tersebut, dan menghentikan segala bentuk hujatan bahkan ancaman, baik kepada korban, saksi maupun pelaku,”tambah Sisanto.

Apalagi salah satu anak yang tidak ada di lokasi kejadian, juga mendapatkan ribuan WA bermuatan ancaman dari pihak yang tidak dikenal.

“Stop tindakan yang tidak terpuji ini dan kita berikan dukungan moral agar yang bersangkutan segera bisa nyaman bersekolah,”jelas dia.

KPAI juga mengharapkan agar pihak sekolah melakukan langkah-langkah proteksi, pencegahan dan antisipasi, sehingga jika suatu saat korban dan saksi bergabung ke sekolah kembali, mereka tidak menjadi korban bully atau segala bentuk tindakan yang tidak wajar dan mengganggu kenyamanan dalam proses belajar.(dib)

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *