Kapolres: Perpu Baru Persingkat Prosedur Pembubaran Ormas

BojonegoroDetakpos– Dengan Perarutan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017 yang baru tentang tentang Permbubaran Organisasi Masyarakat (ormas) anti Pancasila sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mekanisme prosedur pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila,  menjadi lebih singkat dan ringkas.

Bagi ormas yang melanggar peraturan, syarat adminsitrasi pembunrannya hanya ada 3 tahap yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas, dan pembubaran. “Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran pada Perpu sebelumnya dihapus, yaitu Pasal 63 hingga Pasal 80”, terang Kapolres  Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi seperti dikutip tribratanewsbojonegoro.com, Sabtu (05/08/2017).

Seperti diketahui, semenjak Senin tanggal 10 Juli 2017 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangi Perpu baru yang mengatur mekanisme pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan telah dimuat di laman situs Sekretariat Negara. Berikut poin-poin yang dihapus di Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang baru sebagai penyempurna dari UU Nomor 17 Tahun 2013 yang lama untuk mengatur Pembubaran Ormas:

Pasal 63: peringatan tertulis kedua dan ketiga, kemudian Pasal 64: penghentian dana hibah dan Pasal 65: pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberi sanksi penghentian kegiatan sementara.

Selanjutnya,  Pasal 66: sanksi penghentian kegiatan sementara. Pasal 67: pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum MA sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar dan Pasal 68: sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas.

Kemudian Pasal 69: pencabutan status badan hukum dilakukan 30 hari sejak diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang terlah berkekuatan hukum tetapdan Pasal 70: permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Selanjutnya,  Pasal 71: permohonan pembubaran ormas harus diputus paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 20 hari, dan Pasal 72: Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran ormas paling lama 7  hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Berikutnya Pasal 73: putusan soal pembubaran ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi;dan pasal 74: permohonan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 75: tentang proses kasasi putusan pembubaran ormas dan Pasal 76: jika pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi maksimal 14 hari, maka ketua PN menyurati MA;serta Pasal 77: permohonan kasasi diputus paling lama 60 hari.

Kemudian, Pasal 78: putusan MA wajib disampaikan maksimal 20 hari setelah diputus;Pasal 79: sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan asing;dan  Pasal 80: ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi ormas dalam Pasal 60-78 berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan WNA.(d3detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *