Kasus Dugaan TPPU PT ADS, Wawan Dicecar 40 Pertanyaan

BojonegoroDetakpos.com- Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto (Wawan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ADS

Wawan mengaku dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Sebanyak 40 pertanyaan. Ada beberapa pertanyaan yang khusus dan penting sifatnya, namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja,”ungkap Wawan usai diperiksa di Polda Jatim, Rabu, (23/9/2020).

Wawan mengaku pertanyaan yang diberikan penyidik seputar keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro terkait pengangkatan Direktur PT. ADS pada 2018.

Selanjutnya, Wawan mengaku ditanya tentang adanya paraf Wakil Bupati dalam nota pengajuan konsep Naskah Dinas yang dibuat oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian Direksi PT. ADS dan pengangkatan Plt. PT. ADS.

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 1 Permen Nomor 54/2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal yang semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya.

Sehingga, menurut Wawan, paraf diberikan dan selanjutnya disampaikan di meja Bupati untuk ditandatangani dan tidak diteken selaku pimpinan tertinggi.

Sementara untuk keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 1 Permen Nomor 54/2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pembubuhan paraf pada surat juga sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya.

“Paraf diberikan dan selanjutnya disampaikan di meja Bupati untuk ditandatangani dan tidaknya selaku pimpinan tertinggi,”paparnya.

Sementara untuk keterlibatan dirinya, dalam keputusan setelah SK direksi baru,
disposisi Kepala Daerah atau Bupati kepada Sekretaris Daerah dan kesesuaian tata cara dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen Direksi BUMD PT. ADS.(d/5).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *