Hari Ini Wawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU di PT ADS

BojonegoroDetakpos.com-Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawan to (Wawan) hari ini, Rabu (23/9/20), diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan atau Tindak kmPidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ADS oleh penyidik Polda Jatim.

Wawan pun menyatakan
siap menyampaikan kesaksian kepada penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan-jabatan tidak atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ADS.

“Ya saya akan berikan keterangan yang saya ketahui kepada penyidik apa adanya,” ungkap Wawan ketika dikonfirmasi tentang rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dia pun membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi, tertanggal 18 September 2020.

“Saya akan penuhi panggilan dan bicara apa adanya untuk membantu petugas,,” tuturnya kembali via telepon Selasa ,(22/9/20).

Keterangan yang dihimpun menyebutkan sejumlah pejabat di Pemkab Bojonegoro sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam
kasus dugaan pencucian uang, bukan kasus menghambat investasi yang dilaporkan PT SER.

Pemeriksaan terkait dugaan pemindahan rekening dari CIMB Niaga dan Permata ke BNI senilai Rp 160 miliar lebih oleh Plt direktur PT ADS saat itu, diduga ada cashback berupa dana promosi dari BNI.

Dikonfirmasi sekitar pemindahan rekening bank oleh Plt. Dirut PT. ADS,  Wawan mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.(d2/d5).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *