Kejari Bojonegoro Tahan Oknum Kepala Inspektorat

BojonegoroDetakpos – Kejaksaan Negeri (Kejari), Bojonegoro, Jatim, menahan oknum Kepala Inspektorat,  SH, tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2015-2017, Kamis (25/04).

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan,
hingga saat ini hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya ada satu tersangka.

“Dia yang  pembuat keputusan di dalam tubuh Inspektorat Bojonegoro,”kata dia.

Kemudian, tersangka SH, selaku tersangka akan ditahan di LP Bojonegoro mulai hari ini.

“Kami akan memeriksakan kondisi kesehatan tersangka ke RSUD Bojonegoro. Jika sehat semua, akan langsung kami tahan ,” ujar Fauzan.

Masih menurut dia, semua berkas sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan, sehingga setelah pemeriksaan tidak perlu lagi dibawa ke Kejari. Tetapi langsung ke LP.

“Sementara ini hanya satu tersangka, sebab yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pengawasan internal mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2017,” ungkap dia.

Untuk kerugian negara karena dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Sementara untuk total anggaran sendiri Kejari tidak menyebutkan.

“Staf yang menerima sudah mengembalikan semua, dan tinggal tersangka yang belum. Kerugian akibat perbuatan yang dilakukan tersangka sendiri mencapai Rp 500 juta lebih. Karena itu akan dikenai ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas dia.

Pewarta-Jarwati.

Editor A. Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *