Kekosongan Direksi PTPN III Perlu Segera Diisi

Jakarta-Detakpos- Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, melibatkan Direksi di PTPN III (Persero), sebagaimana keterangan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (3/9), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), mitra strategis Manajemen PTPN III (Persero) yang merupakan Induk PTPN I,II,IV sd XIV dan terafiliasi, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) menyatakan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah yang dilakukan sebagai upaya pemberantasan koropsi di lingkungan BUMN Perkebunan yang telah banyak merugikan perusahaan dan negara

Ketua Umum FSPBUN, Tuhu Bangun,
mendukung KPK sepenuhnya untuk memproses hukum terhadap peristiwa dimaksud secara tuntas dan komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Serta menuntut hukuman seberat beratnya sebagai bentuk pelajaran bagi karyawan ataupun direksi yang coba coba melakukan perbuatan Korupsi di PTPN,”tutur
Tuhu Bangun, Sabtu (7/9).

FSPBUN mendesak agar kepentingan lebih besar lebih diutamakan dalam oleh Kementerian BUMN dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik demi keberlangsungan Perusahaan dan eksistensi karyawan melalui Kepemimpinan yang berintegritas, mengacu kepada azas-azas Good Corporate Governance, dengan mengedepankan kompetensi dalam mengelola komoditi Perkebunan, sehingga menciptakan Perubahan Paradigma Perkebunan yang Profesional, bukan yang marak dengan korupsi selama ini dengan mendahulukan kepentingan Pribadi dan kelompok/golongan.
.

FSPBUN meminta Pemerintah sebagai Pemengang Saham PTPN Group, agar dalam menetapkan Pemimpin PTPN III (Persero) dan anak Perusahaan nya (PTPN I sd XIV) harus bersumber dari kepemimpinan/kaderisasi internal Perkebunan sebagai bentuk jalur karier Karyawan untuk memilih karyawan yang memiliki kompetensi dan berintegritas.

Tuhu Bangun, FSPBUN menilai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, kondisi PTPN saat ini semakin terpuruk ditinjau dari peningkatan beban hutang dan penurunan tingkat Kesejahteraan Karyawan, yang juga berdampak kepada stakeholders. Sementara itu, pendapatan (Laba perusahaan) dan aset tetap semakin menurun.

Sehingga berpotensi membebani Negara, menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan karyawan dan Perusahaan Negara yang Kami cintai.

FSPBUN mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk mengambil alih atau mengintervensi peran Kementrian BUMN dan segera menetapkan kebijakan yang strategis dan berkelanjutan, terutama untuk segera melakukan perubahan/pergantian seluruh Direksi PTPN yang tidak memiliki integritas tinggi dan yang tidak memahami Perkebunan dan stakeholders-nya.

Untuk menghomati dan menjujung tinggi proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, memperhatikan dan mempertimbangkan pentingnya Kebijakan dan keputusan bisnis perusahaan PTPN III (Persero), maka FSPBUN meminta kekosongan Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PTPN III (persero) agar segera dijabat oleh pejabat yang tepat, sehingga proses bisnis usaha perusahaan tidak terganggu atau berhenti.

FSPBUN dan seluruh anggota yang tersebar di SPBUN Tingkat Perusahaan di Seluruh Indonesia akan mengambil sikap yang lebih tegas dan tindakan yang lebih besar, apabila Presiden RI sebagai pengambil keputusan tertinggi di lembaga Pemerintah Republik Indonesia, tidak segera merespon dan menyikapi aspirasi dan tuntutan ini.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan aspirasi FSPBUN, sebagai jeritan dari anak bangsa yang tulus berjuang untukmembangun dan memajukan perusahaan perkebunan milik negara.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *