Bojonegoro, Detakpos – Kemenkumham menggelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) secara online di Kabupaten Bojonegoro, terkait pelayanan publik di berbagai bidang perizinan, Kamis.
“Kemenkumham menggelar sosialisasi administrasi hukum umum di Bojonegoro karena di sini sudah menerapkan ” open government patnershiip” (OGP),” kata Panitia Pelaksana Sosialisasi Administrasi Hukum Umum dari Kemenkumham Sucipto, Kamis
Hadir dalam acara itu Bupati Bojonegoro Suyoto dengan jajarannya, jajaran DPRD, juga berbagai kalangan lainnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan di era sekarang ini perlu keterbukaan publik, sehingga pelayanan bisa dilakukan kepada semua golongan tanpa perbedaan.
Dalam hal ini Bojonegoro satu-satunya kabupaten di Indonesia yang berhasil ikut “open government partnership” di tingkat International.
” Kita yakin bahwa Bojonegoro sudah menerapkan keterbukaan publik.Hanya dalam waktu tujuh menit surat keputusan Menkumham sudah bisa turun. Baik dalam pengurusan yayasan, organisasi, lembaga hukum, dan lain sebagainya,” paparnya.
Menurut dia, Kemenkumham bisa twrbuka dengan adanya administrasi hukum umum dengan sistem online.
“Semua informasi pelayanan dan persyaratan dibuka selebar-lebarnya. Sehingga masyarakat menjadi tahu. Serta mengurus izin usaha, organisasi, serta kelompok tidak perlu datang langsung ke kantor, tetapi bisa lewat aplikasi. Dimana saja kita bisa mengurus ijin, baik di rumah, di warung, maupun sedang dalam perjalanan kita semua bisa tetap mendaftar. Hanya perlu meluangkan waktu 7 menit surat ijin dari kemenkumham sudah turun,” paparnya.
Bahkan, lanjur dia masyarakat bisa mengetahui terkait kepemilikannya kendaraan termasuk cara pembeliannya sehingga masyarakat tidak tertipu.
Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan, “Bangsa kita akan kuat kalau bisa produktif, bukan menjadi bangsa yang konsumtif,” katanya (tim detakpos)