Jakarta–Detakpos-Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto menegaskan proses penyidika Ratna Sarumpaet yang diproses dalam kasus diduga penyebaran berita bohong (hoax) dengan adanya penetapan tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti, adalah suatu hal yang biasa.
Hal tersebut menunjukkan, menurut Bekto Suprapto, berjalannya hukum di negara ini sesuai prinsip equality before the law, atau kesetaraan di hadapan hukum, menjadikan semua orang di Indonesia wajib mematuhi hukum, tidak terkecuali pejabat tinggi, tokoh, maupun figur publik.
“Kompolnas mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerapkan prinsip equality before the law dengan memanggil tokoh-tokoh penting di Indonesia untuk menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet,”kata Bekto Suprapto dalam rilisnya Rabu (10/10).
Sangat disayangkan, lanjut dia, ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK.
“Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya.,”tutur dia.
Di sisi lain, lanjut dia, Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, dan hasil klarifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan tidak terbukti.
Selain Kompolnas, menurut dia, KPK, juga sudah menyatakan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, perusakan buku tidak terbukti, yang diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut, dan semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Kompolnas berharap Polri tetap bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet dan siapa saja yang terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong, dengan mengedepankan prinsip equality before the law dan asas praduga tak bersalah;
Dikatakan, Kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa pribadi Kapolri sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak dapat dibuktikan, maka Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kompolnas menghimbau kepada siapa pun Warga Negara Indonesia untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. (dib)