Jakarta, Detakpos– Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai soal delik makar itu terkait dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Menurut Poengky ada atau tidaknya tindakan makar atau percobaan makar itu adalah ranah Kapolri. ” Itu kewenangan Polri untuk memproses,” ungkap Poengky dihubungi di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Kapolri Jenderal Tito Karnavianmenyatakan bahwa ada dugaan akan terjadi makar pada aksi massa berkaitan sidang Ahok.
Dalam melihat hal ini, Poengky berpegang pada tugas masing-masing. institusi, yaitu Polri sebagai aparat keamanan yang bertanggung jawab terhadap keamanan dalam negeri, dan TNI sebagai aparat pertahanan yang bertanggung jawab mempertahankan Indonesia dari serangan musuh dari luar.
Makar adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana. Itu adalah tindakan kriminal. KUHP mengatur hukuman bagi orang yang melakukan makar atau percobaan makar. ” Oleh karena itu adalah kewenangan Polri untuk memproses jika ada orang atau kelompok yang diduga melakukan makar atau percobaan makar,”pungkas Poengky.d2/detakpos).