KPAI: Usut Kasus Sekolah Jadi Gudang Narkoba

JakartaDetakpos-Polsek Kembangan Jakarta Barat pada 15/1/2019, menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari sebuah lab sekolah.

Dalam operasi kali ini, sedikitnya 7.910 butir narkoba disita. Barang tersebut ditemukan sebuah laboratorium sebuah sekolah di Jakarta Barat. Adalah DL dan CP, kakak beradik yang mendesain tempat tersebut menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat tinggal.

DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah sekolah tersebut. Status keduanya pegawai honorer. Sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.

Menurut pihak sekolah, DL dan CP menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut.

Terkait temuan gudang penyimpanan narkoba oleh pihak kepolisian tersebut, maka komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Retno Listyarti, menyampaikan keprihatinan atas kasus gudang penyimpanan narkoba di sebuah lembaga pendidikan.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi menngancam anak-anak kita dari bahaya narkoba,”Retno Listyarti di Jakarta, Kamis, (17/1).

KPAI mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak hanya focus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkobanya saja.

“Tetapi juga menyelidiki apakah kedua terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa,”jelas Retno Listyarti.

Jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, maka diperlukan tindaklanjut berupa rehabilitasi bagi para siswa, jika ada yang menggunakan narkoba di sekolah tersebut.

KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa pihak sekolah, agar modus terduga pelaku semacam ini perlu diwaspadai sekolah agar tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di institusi pendidikan lainnya.

Retno meminta pihak Kepolisian, media massa/pers dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membuka nama dan identitas sekolah agar para siswa, para guru dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negative dari publik. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *