KPH Bojonegoro Amankan 20 Gelondong Kayu Jati Ilegal

BojonegoroDetakpos – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan 20 gelondong kayu jati ilegal tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan di pos RPH Ringin Anom BKPH Nglambangan, Selasa (15/11).

Administratur KPH Bojonegoro Dewanto, menjelaskan 20 gelondong kayu jati dengan berat 1,431 meter kubik itu diangkut dengan truk dengan Nopol AD 1469 RF.

Informasi adanya pengangkutan kayu jati gelondong itu, lanjut dia, diperoleh petugas polhutmob dari masyarakat melalui telepon.

“Delapan petugas polhutmob melakukan penghadangan menghentikan truk itu di Pos Ringin Anom BKPH Nglambangan pukul 01.20 WIB,” katanya menjelaskan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kata dia, pengemudi truk yang mengangkut kayu jati gelondong yaitu Putiono bin Dirin (36) warga Desa Stren, Kecamatan Ngasem, tidak bisa menunjukkan surat-surat sahnya hasil hutan.

“Pengemudi truk, juga barang bukti truk dan kayu gelondongan semuanya kami serahkan ke polres untuk pengusutan lebih lanjut,” kata dia menjelaskan.

Yang jelas, menurut dia, pengangkutan kayu jati gelondong ilegal itu dalam hal, perkara sebagaimana tersebut didalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 12 huruf C, D dan E

Ia menambahkan bahwa kayu jati itu merupakan kayu jati dari kawasan hutan. Tapi belum diketahui akan dibawa kemana kayu jati itu.

“Kerugian kami perkirakan mencapai Rp2,4 juta,” ucapnya. (*)

Penawarta: Agus S
Editor: Redaksi/Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *