Kriminalisasi Politik Dengan Pasal Penodaan Agama

JAKARTA, Detakpos – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,  meluncurkan Amicus Curiae  (Sahabat Peradilan) dalam kasus tuduhan Penodaan Agama. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, menyatakan penggunaan pasal anti demokrasi, Pasal 156a KUHP adalah ironi namun nyata, karena DPR dan Pemerintah masih belum mentaati rekomendasi  putusan MK dalam Uji Materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim MK mengamini,  terdapat permasalahan dalam UU itu dan perlu revisi terhadap UU Penodaan Agama.“ LBH Jakarta menyayangkan keberadaan dan penggunaan kebijakan anti demokrasi dan inkonstitusional di iklim demokrasi Indonesia, ” ujar Yunita, Kadiv Advokasi LBH Jakarta dalam rilis yang diterima, Minggu, 16 April 2017.

Berdasarkan Amicus Curiae,  LBH merekomendasikan agar majelis hakim menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin di Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 E ayat 1 dan 3, Pasal 28 I ayat 2, dan Pasal 28 D UUD 1945.

Majelis hakim dapat menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus ada peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan Pasal dengan sanksi pidana; danenerapkan asas lex posterior derogat legi priori, sehingga tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan Konstitusi, UU No. 9/1998, UU 39/1999 dan UU 12/2005. Agar majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP, khususnya pada unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama dapat dihindari karena terlampau multitafsir.Selain itu LBH Jakarta juga menyampaikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera me-review kebijaka  anti demokrasi dalam hal ini PNPS No. 1 Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP, karena  pasal tersebut akan meruntuhkan demokrasi dan iklim kebhinekaan.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *