Pegiat Antikorupsi Dukung KPK Usut Anggota Pansus Angket

JakartaDetakpos-Aktivis pegiat antikorupsi mengancam balik niat DPR membekukan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK), karena akan mengusut dugaan keterlibatan seluruh anggota Pansus Angket dalam kasus korupsi e-KTP.

” Dan apalagi, “niat jahat” atau keinginan DPR ingin membekuk KPK publik sudah tahu, ”ungkap Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi dihubungi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).


Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo dinilai anggota DPR telah mengeluarkan ancaman karena ingin menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP. DPR balik pun mengancam membekukan  

” Hal ini bisa-bisa bukan hanya perlawanan KPK kepada DPR, tapi rakyat juga akan melawan DPR yang begitu arogan  sekali,” tegas Uchok.

Diakui Uchok DPR memang mempunyai hak pengawasan kepada KPK, maka terbentuk Pansus Angket KPK. Tapi ketika Pansus bekerja, tapi kerjnya bukan untuk mengawasi KPK, tapi menghalangi-halangi proses penyidikan KPK salah satunya mengalang- halangi proses penangan kasus e-KTP.

” Jadi wajar,  dan sudah sesuai kewenangan KPK bila menyatakan ancaman Pasal 21  UU Tipikor tersebut,” tutur Uchok.

Menurut dia, walaupun saat ini DPR melakukan perlawanam dengan mengancam kepada KPK, dan acaman ini hanya akan membangun rakyat yang sedang tidur, dan membangun untuk membantu KPK menghadapi DPR.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *