Pemberhentian Enam Kades, Terkendala Keputusan PTUN

Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Surat Keputusan (SK) Pemberhentian enam kepala desa (kades) yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bojonegoro, Jawa Timur pada, 25 Juli 2018 tidak bisa berlaku saat ini, karena ada keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, bahwa pemberhentian kades harus ditunda sampai ada keputusan inkrach dari PTUN.

Kuasa hukum enam Kades yang diberhentikan, M Sholeh mengatakan, dirinya dan enem kades yang dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, kemarin untuk menyampaikan keputusan sementara dari PTUN terkait penundaan pemberhentian kades yang belum melantik perangkat desa.

“Kami hanya menyampaikan, kalau kades yang diberhentikan secara tidak hormat bisa melaksanakan tugas mereka kembali. Hal tersebut berdasarkan keputusan dari PTUN Surabaya,” kata Sholeh.

Dia menjelaskan, sebenarnya Pj Bupati tidak berhak memecat klien nya. Sebab menurut peraturan ada, pemberhentian kades harus berdasarkan usulan dari BPD masing-masing desa.

Tetapi selama ini BPD dari Desa Wotan Ngare, Kecamatan Kalitidu, Desa Sumberejo Kecamatan Malo, Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Desa Sukorejo Kecamatan Malo, dan Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, tidak pernah mengusulkan.

“Pemberhentian tersebut tidaklah sesuai dengan kewenangan dari Pj Bupati, sebab melakukan mutasi saja tidak diperbolehkan,” tutur dia.Dengan keputusan sela ini, keenam kades masih dapat melaksanakan tugas mereka di desa hingga. ada keputusan dari PTUN terkait dengan gugatan,” terang dia.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Faizol Ahmadi mengungkapkan, kalau Pemkab tetap menghormati keputusan sela dari PTUN Surabaya. Hanya saja tidak akan menarik SK pemberhentian yang sudah dikeluarkan oleh Pj Bupati Bojonegoro, Supriyanto.

“Ya kami mengikuti apa yang menjadi keputusan sementara dari PTUN Surabaya sambil menunggu keputusan tetap keluar. Enem kades tersebut bisa mengabdi kembali di desa,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *