Pemkab Bojonegoro Tidak Permasalahkan Gugatan Terkait Perangkat

Pewarta: Jarwati

Bojonegoro Detakpos – Menyikapi adanya gugatan dari dua kepala desa (kades)  Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ke Makamah Agung (MA). Terkait dengan peraturan daerah (perda)  no 1 tahun 2017 tentang perangkat desa,  tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemka)  merasa khawatir. 

Pasalnya Pemkab menyakini semua proses pembuatannya sudah sesuai dengan regukasi yang ada. Sehingga perda setelah dibahas kemudian disahkan,  dan diundangkan. 

Bupati Bojonegoro Suyoto di Bojonegoro, Sabtu (4/11), mengatakan semua orang memiliki hak untuk menggugat perda. Jadi tidak masalah jika kades melakukan gugatan tersebut. Nanti akan dijelaskan semua oleh pemkab, ketika sidang di MA. 

“Tidak apa-apa mereka mengambil langkah tersebut. Sebab pemkab sudah melakukan semua proses pengisian perangkat desa sesuai dengan perda. Nanti di MA akan kami terangkan semua, mulai dari proses awal, ” kata politisi asal partai amanat nasional (PAN). 

Kang yoto megungkapkan, meskipun tidak ada gugatan perda tentang perangkat desa juga akan mengalami perubahan. Sebab akan disesuaikan dengan peraturan dari pusat yang terbaru, dan penambahan isi yang lebih baik. Untuk mencari orang yang berkwalitas dan terbaik di tiap desa. 

“Tujuannya sudah benar, yaitu pemerintahan desa (pemdes)  harus ditempati oleh masyarakat yang mumpuni. Supaya mampu mengatur desa menuju kearah yang lebih baik, ” ungkapnya. 

Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari gugatan di MA tidak akan mempengaruhi hasil seleksi pengisian perangkat desa. Yang dilaksanakan serentak oleh 394 desa se Bojonegoro pada,  Kamis (26/10). (*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *