Perlu RUPS Luar Biasa Ganti Direksi PT Krakatau Steel

JakartaDetakpos-Ketua Umum Federasi FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, semua direksi dan komisaris PT Krakatau Stell (KS), seharusnya diganti, menyusul ditetapkan WNU, salah satu direktur sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, PT KS ini merupakan BUMN go publik, sehingga sistem procurement dalam pengadaan barang dan jasa sudah mengunakan E- Procurement yang sulit terjadi pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.

Dikatakan Arief, karena itu Menteri BUMN perlu mengganti semua direksi dan komisaris PT KS.

“Dan perlu segera menggelar RUPS luar biasa dengan agenda mengganti semua direksi dan komisaris PT KS,”tutur Arief di Jakarta, Rabu (27/3).

KPK juga perlu terus menelusuri keterlibatan direksi lainnya karena tidak tertutup kemungkinan akan banyak yang terlibat dalam kasus ini

Dikatakan, PT KS selalu merugi selama ini. Padahal kebutuhan besi dan baja sangat tinggi di era pembangunan
infrastruktur saat ini. Bisa jadi karena diduga banyak terjadi mark up dan korupsi di PT KS .

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka Dugaan Suap di PT KS.

Penetapan tersangka ini hasil dari OTT KPK pada Jumat, 22 Maret 2019.

Apalagi PT KS adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ini.

Empat tersangka tersebut adalah WNU(Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)) danAMU (swasta) diduga sebagai penerima. KSU, (swasta) dan KET(swasta), diduga sebagai pemberi.

WNU bersama-sama dengan AMU diduga menerima suap untuk mempengaruhi pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Proyek nilai pengadaan barang dan jasa tersebut masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Febri Diansyah, Juru Bicara menjelaskan, dua tersangka lain yakni KSU dan KET diduga memberi suap untuk melancarkan proses mereka mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakata Steel (Persero).

Proses pengadaan barang dan jasa diduga diatur sedemikian rupa supaya perusahaan KSU dan KET mendapatkan proyek tersebut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KSU dan KET yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.(dib)
Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *