Petugas Amankan Alat Penambang Pasir Mekanik Bengawan Solo

 

BojonegoroDetakpos – Kepolisian Sektor (Polsek) Padangan bersama anggota Koramil Padangan, gelar razia penambang pasir yang menggunakan peralatan mekanik.

Operasi yang digelar di wilayah bantaran sungai bengawan solo Desa Dengok Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa timur. Senin siang (31/7/17).

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani R, SH melibatkan 11 anggota Polsek Padangan dan dua anggota TNI dari Koramil Padangan.

Menurut keterangan petugas operasi gabungan kepada detakpos.com telah mengamankan beberapa barang bukti dilokasi yang dipakai aktifitas oleh para pelaku diantaranya sebuah Mesin sedot pasir, sebuah perahu alat angkut hasil sedot Pasir serta 1 buah Pleyer.

“Namun para pelaku sedot pasir mekanik melarikan diri ke dusun Sorogo Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora saat anggota tiba dilokasi.” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro kepada detakpos.com secara terpisah menegaskan bahwa Polres Bojonegoro akan bertindak tegas kepada para pelaku penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik, karena perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

“Semua aktifitas penambangan pasir dengan mesin mekanik adalah ilegal”, tegas Kapolres.(detakpos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *