Polemik Meikarta, Mendagri Clear dan Clean.

JakartaDetakpos-Mendagri Tjahjo Kumolo konsisten mendukung upaya pencegahan  dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum.

Juga senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda.

“Dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat Kemendagri dan pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi,”kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perzinan Meikarta saat itu, kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum berlaku, dilaksanakam secara terbuka dan Mendagri Tjahjo clear dan clean.

Bahtiar mengatakan,
Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapuspen mengatakan, kewenangan perizinan pembangunan kawasan Meikarta  di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda No 12 tahun 2014  tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, Pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yg belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

Dikatakan, polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemda Bekasi dengan  Pemprov Jawa Barat.

” Untk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri memang benar meminta  kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan  sesuai ketentuan aturan yang berlaku,  dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.

“Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik.

Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam rapat terbuka di Kemendagri.

Rapat diadakan 3 Okt 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 Sept 2017 yang meminta Kemendagri  mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan  acuan untuk perizinan.

Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (Dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan -RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar.

Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.”

Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah,  Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan  meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jawa Barat, agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda tanggal 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tgl.27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

“semua proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *