Penawarta: Hadi
Bojonegoro – Detakpos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di hutan Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Selain pelaku pembalakan liar, polisi juga mengamankan seorang sopir truk yang juga mengangkut belasan batang pohon jati.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat menjelaskan, pelaku pencurian di hutan Desa Ngunut berinisial YS (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.
“Pelaku diamankan petugas saat sedang memotong pohon jati di tengah hutan pada Kamis siang (18/1),” ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa (23/1/18).
Dia memaparkan, kronologis penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar yang melihat pelaku masuk ke hutan dengan membawa sejumlah alat pemotong kayu, diantaranya senso, kapak, dan parang.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan di dalam hutan jati milik KPH Bojonegoro tersebut. Dan ternyata benar bahwa pelaku sedang melakukan penebangan kayu jati, polisipun langsung melakukan penangkapan.
“Langsung dilakukan interogasi di lokasi, dan ternyata sebagian kayu jati yang sudah di tebang disimpan dirumahnya di Desa Cancung,” ucapnya.
Pelaku langsung digiring ke rumahnya untuk menunjukkan batangan pohon jati yang disimpan. Selanjutnya belasan batang kayu jati beserta pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro.
“Ada sebanyak tujuh batang pohon jati berdiameter 4 meter kali 80 centimeter yang kita amankan dari tangan pelaku,” terangnya.
Sementara itu, kasus ilegal logging lainnya juga terjadi di Jalan Raya Nganjuk-Bojonegoro, tepatnya di Dusun Grogol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Bojonegoro.
Disitu polisi bersama sejumlah anggota polisi hutan (polhut) menangkap seorang berinisial SN (46), yang mengangkut batangan pohon jati dengan mobil truk.Pelaku yang beralamat di Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang tersebut diamankan polisi pada Minggu (21/1) kemarin.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 48 batang pohon jati berbagai ukuran maupun diameter.
“Tersangka sebagai sopir, disuruh untuk mengemudikan truk bermuatan kayu jati illegal milik SM warga Desa Pajeng. SM saat ini kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 12 huruf d dan e Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)