Polisi Bojonegoro Ungkap Penjualan BBM Bersubsidi

Penawarta: Hadi

Bojonegoro Detakpos – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar praktek jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar yang dipakai untuk bahan bakar industri di Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzulqarnain, di Bojongoro, Senin (30/7),  membenarkan kejadian tersebut, ada satu orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Rez (19) warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut bermula saat petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan MT. Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kota Bojonegoro, pada Senin 25 Juni 2018.

Saat itu petugas mencurigai adanya mobil jenis bak terbuka yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar memakai drum berkapasitas 200 liter.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut, ternyata BBM dipakai untuk mengoperasikan alat berat, oleh salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di daerah Kalitidu.

“Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU tersebut sebanyak lima kali, sekali pengisian ia memberi uang tips sebesar Rp100 ribu kepada operator, dengan harga solar Rp5.150/liter,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar rupiah.

Sementara itu, manager operasional SPBU Jetak, Yoyok Teguh Budi sudah mengambil tindakan tegas, yakni memecat satu petugas yang melayani tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, namun tidak disertai dengan surat keterangan.

“SOP-nya memang petugas dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum tanpa ada izin. Jadi petugas yang melanggar sudah kami lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001,tentang Minyak dan Gas Bumi,Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *