Polisi Bongkar 2 Ton Ganja Senilai Rp 14 Miliar

SlemanDetakpos.com–Ditresnarkoba Polda DIY membongkar kasus penyalahgunaan narkoba terbesar sepanjang 10 tahun terakhir.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita sebanyak 80 kilogram ganja kering siap edar dan 2 hektare ladang ganja terdiri dari 2 ton ganja di wilayah Taman Nasional Gunung Luiser, Gayo Luwes, Aceh. Dengan terungkapnya ganja senilai Rp 14 M itu, Polda DIY berhasil menyelamatkan 4 juta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Kasus ini merupakan jaringan narkoba skala nasional Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Yogyakarta. Dari data yang kami punya, ini merupakan ungkap kasus terbesar selama 10 tahun terakhir oleh Polda DIY,” ungkap Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar MSi dalam keterangan persnya, dilansir KRjogja.com, Selasa (8/1/2022).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras jajarannya kurun waktu tiga bulan atau sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dengan total tersangka sebanyak 7 orang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RD, DD dan BB yang diamankan di wilayah Condongcatur Depok Sleman, 21 Desember 2021 lalu. Ketiganya mendapatkan 10 kilogram ganja, dengan cara membeli langsung dari Deli Serdang, Medan.

Empat hari kemudian, polisi mengamankan MA dan AS yang membeli ganja yang dibawa oleh tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya. Kemudian hasil pengembangan, polisi mengamankan JU di Deli Serdang ada 12 Januari 2022. Dari pengakuan JU, ia mendapatkan ganja dari H alias Agam yang berada di Aceh.

Tak mau kehilangan jejak, polisi bergerak menuju Aceh dan berhasil mengamankan Agam dengan bukti 80 kilogram ganja pada 23 Januari lalu. Dari pengakuan Agam itulah, polisi mendapatkan informasi jika ia memiliki ladang ganja seluas 2 hektare.

” Di ladang seluas sekitar 2 hektare itu kita temukan sekitar 20 ribu pohon ganja setinggi 1-2 meter. Dengan asumsi satu kilogram ganja terdiri dari 10 batang, maka total ganja yang berhasil kami amankan di ladang itu sebanyak 2 ton. Sebagian langsung kita bakar di TKP dengan bantuan Polres setempat,” tandas Kapolda.

Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo SIK mengatakan, dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi oleh dua orang, terungkapnya kasus itu menyelamatkan 4 juta anak bangsa dari bahaya narkoba. “Perjuangan untuk sampai ke ladang ganja sangat luar biasa. Lima jam kami tempuh jalan kaki, dan selama itu, dua jam lamanya kami berjalan tanpa bisa melihat cahaya matahari,” tandasnya.

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *