Polisi Didesak Razia Tempat Penyalur Perdagangan Anak Anak

JakartaDetakpos-Kasus anak-anak Indonesia yang diperdagangkan dengan modus perekrutan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri, terkuak.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kepolisian melakukan razia dan penelusuran terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja yang menjual anak-anak Indonesia, terutama terhadap penyalur tenaga kerja yang tidak memenuhi persyaratan baik izin operasional maupun akta pendiriannya.

Hal itu, menurut Bamsoet, agar ditindak tegas berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kepolisian bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi untuk memperketat pemberian paspor dan melakukan pengawasan di setiap pintu keluar masuk ke Indonesia (Bandara dan Pelabuhan).

“Terutama pada pelabuhan-pelabuhan tikus serta melakukan patroli laut agar dapat mencegah lolosnya pengiriman anak-anak ke luar Indonesia,”tutur dia di Jakarta, Selasa, (30/7).

Juga melalui Pemerintah Daerah dan swasta untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat agar dapat memenuhi tuntutan kehidupan terutama kebutuhan rumah tangga, agar mempersempit ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab merekrut anak-anak untuk diberi pekerjaan

Selain itu, lanjut dia, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tetap mewajibkan anak-anak wajib belajar 9 tahun secara gratis, serta pemberian bantuan beasiswa terhadap anak yang mempunyai kemampuan secara akademis.

“Mengimbau orang tua untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming gaji besar yang ditawarkan oleh oknum yang merekrut, agar anaknya selamat dari jebakan untuk diperdagangkan.”(d/2)

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *