Polres Bojonegoro Amankan Empat Tersangka Sabung Ayam

BojonegoroDetakpos – Anggota Satuan Intelkam Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017), sekitar pukul 14.30 WIB mengamankan empat tersangka judi sabung ayam di Kelurahan Ledokkulon Kecamatan, Kota.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, kepada wartawan menjelaskan empat tersangka berikut barang bukti  beberapa ekor ayam juga kurungan juga yang lainnya diamankan di mapolres.

Pada awalnya, kata dia, bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi Jalan Puspa Indah Gang Guru di Kelurahan Ledokkulon, berlangsung kegiatan perjudian sabung ayam dengan omzet taruhan jutaan rupiah.

Mendapatkan info tersebut delapan anggota sat intelkam polres dipimpin Kanit V Intelkam, IPDA Joko Sutrisno dengan dibantu dua anggota Sat Sabhara, mendatangi lokasi judi sabung ayam.

“Anggota langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan empat tersangka pelaku judi sabung ayam,” katanya menegaskan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, delapan ekor ayam, delapan tempat ayam (kiso), lima kurungan, satu unit jam dinding, dan dua lembar karpet warna merah dan hijau.

Selain itu, juga mengamankan satu bandang atau geber warna hijau, satu buku rekapan, tiga dompet, satu telepon selular Nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp5.886.000.

“Para pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan para pelaku judi ayam sekarang ini masih dimintai keterangan petugas.

“Apabila nantinya terbukti, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 sub 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” katanya menegaskan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun.

“Jika diketahui ada warga masyarakat yang tertangkap tangan sedang bermain judi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” katanya.

Ia juga meminta  masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi segera melapor kepada polisi.

“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” ucapnya. (d3/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *