Polres Bojonegoro Bekuk Penipu Penggandaan Uang

BojonegoroDetakpos – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan JN (51), asal Kabupaten Lamongan, tersangka penipuan penggandaan uang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, JN diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan penggandaan uang empat kali lipat.

Modusnya, korban dimintai paket Rp 100 juta, kemudian dijanjikan dalam waktu 40 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi Rp 600 juta.

“Korban lebih dari satu orang, dan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro,” kata AKBP Ary Fadli,Selasa (7/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena waktu yang dijanjikan pelaku sudah semakin dekat, dan korban meminta uang.

Namun pelaku merasa tidak bisa mengembalikan uang, maka pelaku memberikan uang mainan kepada korban.

Saat memberikan uang palsu tersebut tersangka melarang korban membuka bungkusnya. Dengan alasan baru boleh dibuka setelah berada di rumah. Setelah dibuka ternyata berisi uang palsu sebanyak Rp 510 juta,” ujarnya.

Korban pun melaporkan hal tersebut. Tersangka mulai melakukan aksi itu sejak tahun 2017.

Pewarta: Jarwati
Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *