Polres Bojonegoro Gerebek Rumah Pengolahan Arak

Penawarta: Hadi

Bojonegoro
Detakpos – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengerebeg sebuah rumah yang dimanfaatkan untuk pabrik pengolahan arak di Dusun Samben, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kamis (21/12).

“Awalnya Polsek Gayam mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktifitas di rumah tersebut. Karena rumahnya tertutup rapat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan terindikasi rumah tersebut memproduksi arak. Selanjutnya kita berkoordinasi dan kita gerebek,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat memimpin penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil meringkus dua pelaku inisial M dan S. Selain itu juga menyita sebanyak 24 ton miras siap edar.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat sekitar lokasi pabrik yang resah adanya pabrik minuman haram tersebut.

“Keterangan tersangka yang juga pemilik rumah (inisal M) aktifitas pembuatan arak ini baru sekitar dua bulan, tapi untuk kebenarannya masih akan kita kembangkan lagi,” paparnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku M dibantu S warga asal Semanding, Tuban yang bertugas sebagai aktor pembuat minuman keras tersebut.

“Hasil dari penjualan minuman keras ini kedua pelaku sudah mendapat uang senilai Rp118 juta. Miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Gayam, Kalitidu, Purwosari Padangan dan sekitarnya,” katanya.

Sementara itu, lokasi pabrik arak ini berada di tengah perkampungan warga. Namun, pelaku menutup rapat depan rumah dengan pagar tembok setinggi dua meter.

“Saya tidak tahu kalau ada pembuatan arak. Cuma warga sini sering mencium bau tidak sedap dari rumah ini saja,” kata salah satu warga desa setempat  Fatoni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *