Putusan Praperadilan Setnov Diduga Sarat Kejanggalan

JakartaDetakpos-Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Perkiraan ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto.

” ICW mencatat ada enam) kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim. Kejanggalan-kejanggalan,” kata Lalola Easter Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam keterangan pers, Jumat malam (29/9).

Kejanggalan di antaranya, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setnof dalam korupsi e-KTP. Terus hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK dan hakim menolak eksepsi KPK.

Kemudian hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Selanjutnya, menurut Lalola Easter, hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan. ” Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan,” ungkapnya.

Semua kejanggalan tersebut, lanjut dia,  adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan Setnov akan dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017. (d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *