Putusan Praperadilan Setnov Dikawatirkan untuk Lemahkan KPK

Jakarta Detakpos – Peneliti hukum ICW Tama Satrya Langkun menilai salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan Setya Novanto,  bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Dengan dalil tersebut,  menurut peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara e -KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabene sudah berkekuatan hukum tetap.

Padahal, menurut dia,  putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan.

Tama Satrya Langkun, mengatakan, selain itu dikabulkan permohonan praperadilan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dengan proses yang berjalan pada Pansus Angket KPK di DPR RI.

” Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket untuk mengeluarkan rekomendasi yang  kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga untuk melemahkan KPK,”tegas dia di Jakarta, dalam siaran pers Jumat malam (29/9/2017).

Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, ”Bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini,”tambah dia.

Mengutip pernyataan Ahmad Doli Kurnia Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), ada dugaan bahwa putusan Setnov sudah dikondisikan sejak sebelum putusan dibacakan. Besar dugaan putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat  dugaan ada intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutus.

Untuk itu, ICW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto.

ICW juga mendesak Mahkamah Agung mengambil langkah konkrit dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan KPK harus kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

” Selain itu, manakala sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup,” pungkas Tama Satrya Langkun.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *