Ratusan Nelayan Jamin Penangguhan Korban Kriminalisasi

JakartaDetakpos– Ratusan nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan tiga nelayan Pulau Pari yang diduga dikriminalisasi.

DPP KNTI Michale Mathiew menjelaskan, nelayan Pulau Pari Kepulauan Seribu saat ini sedang memperjuangkan hak atas tanah dari ancaman privatisasi pulau yg dilakukan oleh perusahaan pengembang.

“Pada 2015, perusahaan pengembang  telah mengklaim memiliki 90 persen wilayah pulau,” ungkap Michale Mathiew di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Nelayan Pulau Pari telah bermukim puluhan tahun. Pada tahun 2010 seluruh nelayan sepakat membuka pariwisata Pantai Perawan,  sebagai alternatif ekonomi rakyat secara swadaya tanpa melibatkan  pihak pemerintah atau swasta.

Dikatakan, setiap pengunjung diminta donasi sebesar Rp 5.000. Apabila pengunjung tidak ingin membayar maka tidak ada paksaan utk membayar. Donasi ini digunakan untuk upah petugas kebersihan, membangun sarana prasarana (saung, tempat olahraga, kamar mandi, biaya penerangan, mushola, alat kebersihan) sebagian dana kemudian disumbangkan ke mesjid, dan anak Yatim.

12 Mei 2017 Polres Kepulauan Seribu menangkap tiga nelayan dengan tuduhan melakukan pungli karena menarik donasi Rp 5.000. ” Para nelayan menduga ini ada kaitannya dengan usaha privatisasi pulau,” ungkap dia.

Sebelumnya satu orang nelayan juga dikriminalisasi hingga  mendekam di penjara karena dituduh menyerobot tanah PT Bumi pari.  Jaksa akhirnya menahan ketiga nelayan ini, sebelumnya Polres Kepulauan Seribu telah memberikan penangguhan penahanan.

” Ratusan nelayan sepakat untuk menjadi penjamin penanguhan penahanan agar rekannya tidak ditahan,” ungkap dia.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *