Ratusan Peserta Aksi Massa Tuntut Hentikan Kasus Korupsi BOP

BojonegoroDetakpos.com-Ratusan massa yang mengaku
dari guru ngaji TPQ (Taman Pendidikan Qur’an atau Forum Pecinta Qur’an melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (3/11)2021).

Mereka menuntut  agar membebaskan tersangka Shodikin yang diduga melakukan korupsi dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) untuk pencegahan Covid-19, dan menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Ratusan peserta aksi massa melakukan aksi dengan jalan kaki menuju kantor Kajari. Sepanjang jalan mereka mengumandangkan shalawat badar, serta sesekali memekikkan kalimat takbir Lewat sound sistem yang digunakan.

Sebelum menyampaikan orasi, mereka melakukan istighosah di jalan depan kantor Kejari yang menyebabkan kemacetan jalan raya menuju Cepu tersebut

Mereka  meminta keadilan atas ditahannya salah satu guru ngaji mereka yaitu Shodikin yang juga ketua Forum Komunikasi (FK TPQ) Bojonegoro oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro,  karena  diduga  korupsi dana BOP.

Mereka berorasi sambil menangis histeris karena meyakini guru ngaji mereka yang ditahan kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak bersalah.

Selama ini telah mengabdi dan membantu TPQ TPQ di Bojonegoro untuk memajukan lembaga pendidikan mereka dan banyak membantu pendidikan para guru guru ngaji.

“Bebaskan Pak Shodikin, bebaskan, pak Shodikin tidak bersalah,” ujar mereka.

Para perwakilan guru juga melakukan orasi bahwa Kejaksaan juga jangan menakut nakuti para guru ngaji dengan melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu satu tahun.

Mereka merasa tertekan selama setahun. “Setahun ini kami merasa ketakutan karena harus diperiksa terus oleh petugas kejaksaan,” ujar salah satu orator.

“Guru kami mendapatkan perlakuan tidak adil, guru kami didzolimi oleh Kejari” ucap salah satu guru Ngaji Agita Widya.

Mereka juga membentangkan berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan “Guru TPQ pahlawan bukan penjahat”, “Jangan Korbankan Guru Ngaji”, “Hentikan Penyidikan Guru Qur’an”, “Bapak Shodikin tidak bersalah”, “Bapak Shodikin Pahlawan Kami”, Hentikan KriminalitasGuru TPQ,” “Tolak Arogan dan Semena mena Kejaksaan Bojonegoro”, “kembalikan nama baik Bapak Shodikin”, dann juga berbagai tulisan poster lainnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Salah Satu Guru Ngaji SDK, sebagai tersangka, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan dugaan Korupsi BOP sebesar Rp. 1,07 Miliar.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *