Razia Kendaraan, Sat Lantas Bojonegoro Tindak 100 Pelanggar

BojonegoroDetakpos– Guna meminimalisasi kecelakaan di jalan raya, Sat Lantas Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar razia kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu (05/08/2017).

Operasi digelar di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Sawunggaling Kota Bojonegoro. Dalam razia tersebut, Sat Lantas Polres Bojonegoro menindak 100 pengendara yang terlihat kasat mata melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

“Ada 92 surat kendaraan dan 8 kendaraan telah kami amankan sebagai barang bukti”, ungkap Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistiyono SH, saat memimpin jalannya razia.

Kanit menerangkan, razia kali ini digelar untukmenertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti bagi pengendara roda dua tidak memakai helm berstandart SNI, tidak memasang spion di kedua sisi dan memakai knalpot yang tidak sesuai spektek pabrikan.

Sementara itu,  pengendara roda empat atau lebihbentuk pelanggaran  peraturan lalu lintas yaitu seperti para pengendara tidak memakai sabuk pengaman serta memuat muatan yang melebihi kapasitas.

Selain itu, para pengendara juga tidak membawa kelengkapan berkendara seperti surat-surat berkendara yang sah serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Kecelakaan di jalan raya berawal adanya pelanggaran rambu-rambu dan peraturan lalu lintas”, terang  Luluk.

Dalam razia yang digelar selama satu setengah jam tersebut, Kanit Turjawali melibatkan sebanya 14 personil dari staf dan regu 3 unit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro.(d3/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *