Resahkan Masyarakat, Kapolri Janji Berantas Debt Collector

Jakarta,Detakpos– Polri gencar menciduk preman dan preman berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat. Mereka menteror di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen terlambat membayar.

” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dikutip lama resmi Tribratanews.polri.go.id, belum lama ini.

Dengan alasan apugapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok debt collector.

Sedangkan pihak leasing harus mematuhui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *