Ribuan Kayu Jati Curian dan 4 Tersangka Diamankan Polres Bojonegoro

BojonegoroDetakpos– Polres dan KPH Perhutani Bojonegoro amankan ribuan batang kayu jati diduga hasil pencurian di TPK Sukorejo, dan 4 orang tersangka ditahan

Konferensi Pers hasil Operasi Gabungan illegal logging oleh Polres dan Perhutani KPH Bojonegoro, digelar Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH, didamping ADM Perhutani Dewanto SHut dan Pabin Jagawana, Kompol Suprapto, SH bertempat Temp di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo Bojonegoro, Selasa(14/04/2020).

Saat memimpin pelaksanaan konferensi pers, Kapolres menjelaskan Operasi Gabungan ini dilaksanakan selama tiga bulan mulai bulan Januari – Maret 2020.

Operasi Gabungan ini dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang.

“Operasi Gabungan yang dilakukan Polres dengan KPH Perhutani selama tiga bulan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ucap AKBP M Budi Hendrawan.

Dalam keterangannya, Budi Hendrawan membeberkan, bahwa Polres Bojonegoro dan KPG Perhutani berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di 4 TKP dan menangkap 4 orang tersangka selama kegiatan Operasi Gabungan selama tiga bulan mulai Januari – Maret 2020.

– Tempat Kejadian Perkara (TKP) :

1. Di hutan petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.

2. Di hutan petak 79 G RPH Bunten BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

3. Di hutan petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

4. Di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka adalah PR, 35, swasta, alamat Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro. Kemudian PS, 20, sawsta, Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Juga SN, 24, petani, Dusun Dance Kecamatan Kedungadem dan terakhir, MA, 35, petani, Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti yang diamankan, saat Operasi Gabungan berupa kayu jati berbagai ukuran diketemukan di perkarangan rumah warga, di sungai dan di sekitar kawasan hutan, sebagai berikut :

– 1 383 batang kayu jati dengan total kubikasi 107 M3

” Kalau dihitung dengan rupiah sekitar Rp 450 juta, Negara dirugikan, sedangkan untuk para tersangka kita sangkaan dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau kepada masyarakat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila diketemukan ada tindak pidana illegal logging segera dilaporkan ke pihak berwajib terdekat.

Sumber: Humas Polres

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *