Robikin: Panitia Muktamar Tidak Sesen Pun Terima Uang dari KONI

JakartaDetakppos-Menanggapi pemberitaan berbagai media masa terkait kesaksian Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI, dalam persidangan Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor (25/4), tentang aliran dana ke Muktamar NU di Jombang.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas perlu menyampaikan beberapa hal sebagai menanggapi berita tersebut.

“Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin. Lalu apa hubungannya, “tutur Robikin dalam rilis kemarin.

Selain itu, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang adalah tahun 2015.

“Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense,”ujar dia.

Perlu diketahui, terkait lalu lintas keuangan itu ada mekanisme tersendiri.

Menurut Robikin, tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekali pun dalam suatu kepanitiaan kegiatan.

“Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.”

“Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut.
“Itu bisa menjadi fitnah bagi NU,”tegas Robikin.

“Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu,”tutur Robikin.

Dia berharap penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. NU mendukung itu. Jangan ada sikap insinuatif.

“Barusan saya dapat konfirmasi dari pak Fanani, Wakil Bendahara Panitia Muktamar. Beliau memastikan tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI,”pungkas Robikin. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *