RUU Terorisme: Lebih Ideal Gunakan Pendekatan Hukum

JakartaDetakpos– Kompolnas melihat  perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Terorisme ada wacana untuk mengubah pendekatan penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme.

“Kompolnas menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum adalah pendekatan yang sangat ideal.” Demikian pernyataan sikap Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto, Yotje Mende, Andrea H Poeloengan, Poengky IndartiBenedictus Bambang Nurhadi danDede Farhan Aulawi.

Terlebih penedekatan penegakan hukum yang modern tidak semata-mata melakukan tindakan represif saja, akan tetapi juga hingga pendekatan keadilan yang memulihkan (restorative justice) yang Pancasilais.” Terbukti bahwa Polri mendapat pujian secara luas di tingkat internasional karena telah berhasil menanggulangi aksi-aksi jaringan-jaringan teroris di Indonesia,” ungkap Poengky Indarti di Jakarta, Rabu (31/5).

Dikatakan, perubahan pendekatan dari penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme justru menunjukkan kemunduran dan akan merusak profesionalitas aparat penegak hukum serta aparat TNI.”Merusak Criminal Justice System, merusak reformasi Polri dan TNI, berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius, serta dipastikan akan merusak tatanan masyarakat Indonesia yang Pancasilais,” tambah dia.Sebagaimana amanah reformasi  sesuai dengan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 yang masih belum seluruhnya terlaksana, maka guna menjamin kepastian penegakan hukum, kesamaan di hadapan hukum, dan menjunjung perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk dalam penangangan Kejahatan Terorisme.

Jika nanti Undang-Undang tentang Bantuan TNI kepada Polri sudah disahkan dan TNI dilibatkan oleh Polri dalam penanganan terorisme.” Maka perlu dipastikan kembali agar pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang untuk TNI tunduk terhadap peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (non militer), sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000.

“Kompolnas kembali mengingatkan dan mengajak kepada segenap komponen bangsa, agar dalam bertindak, berprilaku dan berpikir, merujuk kepada Pancasila sebagai satu-satunya Ideologi Bangsa, Sumber Hukum, dan Dasar Negara, termasuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *