Sertifikasi Halal Bukan Islamisasi

Jakarta – Detakpos– Sertifikasi halal yang  diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, Tentang Jaminan Produk Halal  (UU JPH),  bukanlah Islamisasi.

Menurut Direktur  Eksekutif Indonesia Halal Watch H khsan Abdullah,  justru menjadi perlindungan (barrier) bagi produsen barang dan jasa nasional.

“Ini penting agar tidak kebanjiran produk dari luar negeri dan membentengi pelaku usaha agar berkembang baik,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama (MUI) Pusat, Selasa (11/7).

Menurut kandidat doktor dari Unej Jember itu,  Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia, yakni  2.08 miliar atau ¼ jumlah populasi penduduk dunia, merupakan pangsa pasar (potensial market) yang sangat besar dan harus bisa direbut.

UU JPH, lanjut dia,  adalah ikhtiar DPR dan Pemerintah untuk  memberikan proteksi pasar dalam negeri Indonesia agar tidak kebanjiran produk asing, karena UU JPH mewajibkan semua produk asing yang masuk ke Indonesua bersertifikasi halal.

Terkait dengan permohonan Pegujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diajukan oleh Paustinus Siburian S.H.,M.H, sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu ( 12/7), akan didenngar keterangan saksi ahli, saksi dari DPR: Dr Ir H Lukmanul Hakim, Msi, Direktur LPPOM MUI,  Prof. Ir. Sukoso, PhD Ahli Pangan dan Direktur Halal Center Univ Brawijaya, Prof Dr Abdul Rahman Apt Dari UGM dan Dr Yanis Musdja MSC Ahli Bio Kimia dari UIN Jakarta .(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *