Setnov Tersangka, Bukti KPK Tidak Bisa Diintervensi Pansus DPR

JakartaDetakpos – Penetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diintervensi melalui Pansus Angket yang dibentuk oleh DPR.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMAS, mengatakan, memang dari para saksi mengarah pada Setnov turut serta dalam pengaturan proyek e-KTP. ” Hanya saja momen penetapan berbarengan dengan kondisi politik yang sedang hangat,” ujar dosen Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) di Jakarta, Selasa (18/7).

Seperti diketahui KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berkaitan dengan  Partai Golkar, Fernando mengatakan  harus segera mengambil langkah terhadap posisi Ketus Umum Setnov.”  Golkar harus segera mencopot Setnov dari posisinya sebagai Ketum kalau Golkar agar tidak semakin memperburuk citra Golkar,” tambah dia.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *