Sidang Korupsi e-KTP Perlu Siaran Langsung

Jakarta -Detakpos- Majelis hakim Pengadilan Tipikor diminta mengizinkan siaran langsung (live) sidang kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR dan pejabat negara.
Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (09/03).

“Jadi rakyat berhak menyaksikan siapa – siapa saja wakil mereka yang namanya terlibat dan merampok uang rakyat,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di Jakarta, Kamis (9/3).

“Sidang pembunuhan kasus Mirna saja disiarkan secara live dari pengadilan, masa sidang korupsi e-KTP oleh mereka yang ngerampok duit rakyat tidak disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” papar dia.

Ketua Majelis Hakim seharusnya tidak melarang sidang korupsi e-KTP untuk disiarkan langsung. “Ini sudah menginjak-injak rasa keadilan rakyat yang duitnya sudah dirampok para koruptor,” tegas Arief.

Semua sidang perkara yang bersifat umum memang terbuka untuk umum.  Artinya kata umum bukan berarti masyarakat umun hanya datang menyaksikan sidang korupsi e-KTP, tapi media massa elektronik yang merupakan saluran dan wahana komunikasi bisa mewakili rakyat untuk menyiarkan jalannya sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor dan masyarakat seluruh Indonesia bisa menyaksikannya.
Dia menegaskan, sidang tertutup kasus korupsi e-KTP sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi masyarakat dalam mendapatkan informasi.(Tim Detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *