Simpan Sabu Sabu, Oknun ASN Ditangkap.

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos-Kepolisian Resort (Polres) Bojonego, Jawa Timur, menangkap dua orang tersangka diduga memiliki obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu sabu.Salah satunya,  adalah AY oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Waka Polres Bojonegoro, Kompol A Fauzi mengatakan, pada awalnya jajaran Polres Bojonegoro mengamankan tersangka HP (44) asal Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro pada Senin (30/04), karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan HP dimintai keterangan oleh petugas Polres. Dalam keterangannya HP mengakui kalau barang tersebut adalah milih AY,” kata Kompol A Fauzi.

Lebih lanjut dia menerangkan, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap AY (41) alamat jalan Lettu Suyitno Bojonegoro, dan AY merupakan ASN.

Tersangka ditangkap pada, Selasa (01/05), setelah ada keterangan dari tersangka pertama.”Keterang yang kami dapat, sabu yang dibawa oleh HP merupakan pesanan dari AY, sehingga keduanya sekarang ini diamankan di Mapolres Bojonegoro,” tutur dia.

Karena perbuatannya tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara, dan denda sebesar Rp 8 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *