Bojonegoro-detakpos.com- Dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah diminta melakukan rehabilitasi mengembalikan jabatan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) kepada Lalu M Syahril Majdi.
Pengacara Teguh Santoso mengatakan, pengembalian jabatan Direktur Utama PT ADS itu setelah putusan tersebut mempunyai kepastian hukum tetap atau selama 14 hari Bupat Ana Mu’awanah menerima putusan dari PT TUN.
“Nunggu inkrah dulu, 14 hari setelah Bupati terima relaas pemberitahuan putusan PT.TUN,”tulis Tegus Santoso dihubungi via WA Senin, (8/5/2023).
Dalam kasus ini, kata Teguh tidak ada upaya hukum kasasi karena gugatan obyek sengketa berlaku dan dikeluarkan oleh Bupati (wilayah kabupaten saja) tidak bersifat nadional.
“Akan tetapi tetap kita tunggu tenggang waktu 14 hari, baru mengajukan permohonan pelaksanaan putusan suka rela,”tutur dia
” Jika tidak segera dipenuhi ya kami akan ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) baik kepada Bupati Bojonegoro maupun Anna Mu’awanah selaku pribadi,” tegas Teguh Santoso.
PT TUN Surabaya telah membatalkan putusan Perngadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Surabaya, terkait pemberhentian Lalu Syahril Majdi dari jabatan Direktur utama PT. ADS, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola Particypating Of Interest ( PI ) lapangan Migas Blok Cepu, di Bojonegoro.
Teguh menjelaskan dalam putusan nomor 31/B/2023/PT. TUN. SBY, Majelis Hakim PT. TUN Surabaya memutuskan, menerima permohonan banding dari pembanding, dan membatakan putusan Pentadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 147/G/Kep/412.013/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2023 yang dimohonkan pembanding.
Majelis Hakim PT TUN Surabaya yang diketuai oleh DR. Disipli, F. Manao, SH, MH, dalam putusannya juga menolak eksepsi tergugat ( Bupati Bojonegoro, red ) untuk seluruhnya.
Selanjutnya, dalam perkara gugatan yang dimohonkan, Majelis Hakim PT.TUN Surabaya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut PT. TUN Surabaya, menyatakan ”Tidak sah Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. ADSatas nama Lalu. M. Syaril Majdi, tertanggal 28 Agustus 2022.
PT TUN Surabaya memutuskan, mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum terbanding ( Bupati Bojonegoro, red ) untukmmembayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan banding diputuskan oleh majelis hakim PT. TUN Surabaya pada 3 Mei 2023, yang diketuai oleh DR. Disipli, F. Manao, SH, MH, dengan Fari Ruslandi, SH, MH, dan M. Ilham Idris, SH, MH, sebagai hakim anggota.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA, ihwal tenggat waktu 14 hari untuk mengembalikan jabata Dirut PT ADS, belum memberikan jawaban(.d/2)
Editor: A Adib