Terjaring, Dua PSK dan Mucikari Dipenjara 30 Hari

BojonegoroDetakpos– Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi menggelar sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kamis (7/9/2017).

Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu mucikari menjadi tersangka dalam kasus tersebut.Majelis Hakim akhirnya menghukum para wanita penghibur itu dengan denda sebesar Rp 600 ribu subsider kurungan penjara selama 30 hari.

Para PSK tersebut menjalani persidangan karena terjaring operasi penyakit Masyarakat ( pekat ) Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Bojonegoro. Ketiga wanita tersebut antara lain Yt (33th), As  (38 th) dan Kr (64 th).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut Yoppy Rahmad Wijaya, SH., M.Si. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah. (Kabid gakda) Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Bojonegoro.Mereka didakwa melanggar Pasal prostitusi, Pasal 30 ayat (2) huruf a Jo pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta.

” Kami jaring mereka di lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tadi malam. Dua PSK dan satu mucikari yang menyediakan tempat,” terang Kepala Dinas SatpolPP dan Linmas Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan di Bojonegoro, Kamis (7/9/2018).

Saat ini Satpol lebih persuasif, karena selama ini sudah dilakukan pembinaan-pembinaan kepada mereka, tapi nyatanya tidak membuat mereka jera, sehingga kami tingkatkan dengan proses hukum,” ujarnya.

Dia berharap, di Bojonegoro tidak ada lagi aktivitas prostitusi, karena itu melanggar Undang-undang, Perda dan norma masyarakat ” imbau Ahmad Gunawan.(d5/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *