Tersangka Korupsi “Bancakan” Bansos Covid-19, KPK Minta Mensos Serahkan Diri

JakartaDetakpos.com– Lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan menteri menjadi tersangka. Kali ini lembaga antirasuah ini menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.

Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa
Penerimaan Sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di
Kementerian Sosial RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers Minggu, (6/12/2020), menjelaskan sejak awal pandemi Covid 19 KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.
KPK juga telah menerbitkan 2 Surat Edaran, yaitu khususnya terkait pengadaan
barang dan jasa, sebagai berikut :

a. SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Penggunaan Anggaran
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan
COVID 19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,

b. SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian
Bantuan Sosial ke Masyakarat, dan

c. Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak
pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam
penanganan pandemi Covid-19.

Bahkan secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja
bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan
dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, juga penyelenggaraan
bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui kajian sistem KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan,
meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan
kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6  orang pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar pukul  02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta sebagai berikut :
1) MJS PPK di Kemensos;
2) WG direktur PT TPAU

3) AIM, Swasta;
4) HS, Swasta;
5) SN  Sekretaris di Kemensos;
6) SJY, Swasta.

Tangkap Tangan

Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat
akan ada dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara
Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB);

• Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020,
sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

• Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta
dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil
yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.

• Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain
dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan
beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk
pemeriksaan lebih lanjut.

• Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah
dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD
171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Konstruksi Perkara

• Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako
di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan
total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

• JPB, selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan
AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek
tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

• Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos;

• Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.
• Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW;
• Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar;
• Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan
SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai
keperluan pribadi JPB;

• Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang feel dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8
Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

6. KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka :
a. Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.
b. Sebagai Pemberi
1. AIM.
2. HS.
7. Para Tersangka tersebut disangkakan :

a. Sebagai Penerima :
• MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
• JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
b. Sebagai Pemberi :
Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
a. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih
b. AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
c. HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“KPK menghimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.”

9. KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan
memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya,
KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas.
“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi.
KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat.(d/5).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *