Tersangka Pembunuh Wanita Hamil di Embung Berstatus Pelajar

BojonegoroDetakpos– Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap tersangka pembunuhan mayat perempuan hamil yang ditemukan, Senin (25/1).

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhamad Budi Hendrawan menjelaskan, dari olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap tersangka pembunuh AI (20), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamayan Dander, Bojonegoro,  di Desa Semodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/11) dan ditemukan warga pada Senin (25/11/).

Kapolres dalam rilisnya,
Jumat (29/,11), menjelaskan, sebelumnya mayat perempuan tersebut telah dilakukan visum dan diketahui jika korban tengah mengandung sekitar 24 minggu.

Berdasarkan hasil visum, lanjut dia, meningalnya diduga karena jeratan di leher,” kata mantan Kasubdit Gakum Lantas Polda Jatim ini.

Dari hasil visum dan keterangan saksi, selanjutnya Kepolisian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan tersangka ANST (19) yang masih berstatus pelajar dan beralamat di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander.

Korban berinisial AI (20), alamat Ngumpakdalem. Korban dan tersangka memiliki hubungan asmara.

Tersangka mengaku  melakukan hubungan badan sehingga mengakibatkan korban hamil.

Kapolres menjelaskan, korban dan tersangka sebelumnya berjanji bertemu. Namun tersangka sebelumnya telah menyiapkan seutas tali dan minuman oplosan.

Korban dan tersangka sempat bercengkrama dan minum-minuman keras. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok pasalnya korban meminta pertanggungjawaban dan uang.

Pada saat itu tersangka menjerat leher korban. Tidak hanya itu untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka mengecek kondisi korban. Karena masih bernafas, tersangka memukul muka korba

“Saat divisum, ada luka di bibirnya,” jelas M Budi Hendrawan.

Selain mengamankan tersangka dari warung tempat ia bekerja, pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa handphone di dalamnya terdapat percakapan antara korban dan tersangka. Selain handphone kepolisian juga mengamankan pakaian, jaket, dan alas kaki pelaku yang dipergunakan saat membunuh korban.

Tersangka membawa kendaraan korban yang ditaruh di suatu tempat. “Setelah kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan handphone korban,”katanya.

Atas perbuatan tersebut tersangka di jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Jarwati

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *